Menyelenggarakan proses perkuliahan yang berkualitas dan suasana akademik yang nyaman.
Menyelenggarakan penelitian yang bereputasi internasional dan hasilnya dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai etika moral akademik dan hospitaliti.
Membangun jejaring kerjasama dan kemitraan dengan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan baik di tingkat nasional maupun internasional sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, layanan, serta lulusan.
a. Menyiapkan lulusan yang memiliki pengetahuan, kompetensi dan cara berpikir yang luas di bidang pariwisata serta karakter yang memuliakan Tuhan.
b. Menjadikan Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai lembaga pendidikan pariwisata yang berperan dalam pengembangan sumber daya manusia pariwisata Indonesia.
c. Melakukan pembinaan kehidupan akademik dan peningkatan jejaring kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan maupun industri pariwisata di tingkat nasional maupun internasional.
a. Penyiapan pengetahuan, kompetensi dan cara berfikir lulusan serta civitas akademika di Politeknik Pariwisata NHI Bandung dengan kepribadian Indonesia.
b. Peningkatan peran Politeknik Pariwisata NHI Bandung dalam pengembangan SDM pariwisata di Indonesia.
c. Peningkatan kredibilitas Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai lembaga pendidikan terkemuka pada tingkat nasional dan global
a. Amanah, merupakan sebuah karakter yang harus dimiliki oleh seluruh civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung yang dilandasi oleh kejujuran dan bertanggung jawab dalam rangka menjunjung mutu kualitas guna pencapaian visi dan implementasi misi.
b. Hospitaliti, merupakan sebuah keyakinan dalam yang harus dimiliki oleh setiap civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai sebuah budaya melayani kepada setiap stakeholders kepariwisataan pada tingkat nasional maupun internasional.
c. Loyal, merupakan suatu prinsip yang melekat kepada seluruh civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung guna berkarya sesuai fungsi dan peran bagi kepentingan nasional dan Politeknik Pariwisata NHI Bandung
d. Adaptif, merupakan suatu sikap dalam menerima perubahan lingkungan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi guna diterapkan dalam pengembangan SDM kepariwisataan.
e. Kolaboratif, Merupakan suatu sikap dalam mengembangkan kerjasama yang saling memberikan manfaat dari seluruh stakeholders kerpariwisataan nasional maupun internasional.
Menjamin tercapainya tujuan Pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan merapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan permberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
Menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
Mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
Tim Perumus, Pusat Penjaminan Mutu, Administrasi Akademik, Administrasi Umum, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa.
Pusat Pejaminan Mutu, Administrasi Akademik Jurusan, Program Studi, Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
Pusat Pejaminan Mutu, Administrasi Akademik Jurusan, Program Studi, Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
Pusat Pejaminan Mutu, Administrasi Akademik Jurusan, Program Studi, Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
Indikator Capaian Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat harus dapat menunjang proses untuk memaksimalkan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Sarana dan prasarana kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan pelaksana dan peserta.
Manual Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
Manual | Kode Prosedur | Kode Panduan | Kode Formulir |
---|---|---|---|
Penetapan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
Manual | Kode Prosedur | Kode Panduan | Kode Formulir |
---|---|---|---|
SOP Pengajuan Fasilitas Penunjang Penelitian | SOP-PPNHIB-LITABMAS-08b | ||
Peminjaman kendaraan Dinas | SOP-PPNHIB-TURT-05 | ||
Penyusunan Standar Sarpras Pembelanjaan Teori Dan Praktek Serta Standar Sarpras Kantor | SOP-PPNHIB-TURT-07 | ||
Penyusunan Perencanaan Tahunan Pengadaan Barang | SOP-PPNHIB-TURT-08 | ||
Hibah Barang Milik Negara | SOP-PPNHIB-TURT-09 | ||
Pencatatan Barang Millik Negara | SOP-PPNHIB-TURT-10 | ||
Pencatatan Barang Persediaan | SOP-PPNHIB-TURT-11 | ||
Pemakaian Barang Persediaan | SOP-PPNHIB-TURT-12 | ||
Layanan Peminjaman Sarana Dan Prasarana | SOP-PPNHIB-TURT-13 | ||
Penyusunan Jadwal Pengecekan Sarpras | SOP-PPNHIB-TURT-14 | ||
Layanan Pemeliharaan, Pemantauan , Perbaikan Dan Pemutakhiran | SOP-PPNHIB-TURT-15 |
Manual | Kode Prosedur | Kode Panduan | Kode Formulir |
---|---|---|---|
Evaluasi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
Manual | Kode Prosedur | Kode Panduan | Kode Formulir |
---|---|---|---|
Pengendalian Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
Manual | Kode Prosedur | Kode Panduan | Kode Formulir |
---|---|---|---|
Peningkatan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat |
Dokumen Terkait dan Referensi
No. | Nama Prosedur | Kode Prosedur |
---|---|---|
1. | SOP Pengajuan Fasilitas Penunjang Penelitian | SOP-PPNHIB-LITABMAS-08b |
2. | Peminjaman kendaraan Dinas | SOP-PPNHIB-TURT-05 |
3. | Penyusunan Standar Sarpras Pembelanjaan Teori Dan Praktek Serta Standar Sarpras Kantor | SOP-PPNHIB-TURT-07 |
4. | Penyusunan Perencanaan Tahunan Pengadaan Barang | SOP-PPNHIB-TURT-08 |
5. | Hibah Barang Milik Negara | SOP-PPNHIB-TURT-09 |
6. | Pencatatan Barang Millik Negara | SOP-PPNHIB-TURT-10 |
7. | Pencatatan Barang Persediaan | SOP-PPNHIB-TURT-11 |
8. | Pemakaian Barang Persediaan | SOP-PPNHIB-TURT-12 |
9. | Layanan Peminjaman Sarana Dan Prasarana | SOP-PPNHIB-TURT-13 |
10. | Penyusunan Jadwal Pengecekan Sarpras | SOP-PPNHIB-TURT-14 |
11. | Layanan Pemeliharaan, Pemantauan , Perbaikan Dan Pemutakhiran | SOP-PPNHIB-TURT-15 |
12. | Penghapusan Barang Milik Negara | SOP-PPNHIB-TURT-16 |
13. | Satuan Pengamanan | SOP-PPNHIB-TURT-17 |
14. | Penjadwalan Agenda Direktur dan Wakil Direktur | SOP-PPNHIB-TURT-18 |
15. | Bahan Dan Dokumen kegiatan Dan Wakil Direktur | SOP-PPNHIB-TURT-19 |
No. | Nama Panduan | Kode Panduan |
---|---|---|
1. |
No. | Nama Panduan | Kode Panduan |
---|---|---|
1. |
No | Nama Template | Kode Template |
---|---|---|
1. |